| | | | |
     
  Unit Kerja
 
  Pelayanan
 
  Sertifikasi
 
 
  e-Procurement
 
   
 

Awas Modus Penipuan
SERTIFIKASI
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

   

TENTANG LKPP

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2008.

LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
Fungsi- fungsi yang diselenggarakan oleh LKPP, yaitu :
a. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintahtermasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;
b. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
d. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
e. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
f. Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.

SUSUNAN ORGANISASI LKPP

Susunan Organisasi LKPP, terdiri dari :
a. Kepala LKPP;
  Bapak Dr. Ir. Roestam Sjarif, MNRM
b. Sekretariat Utama;
  Bapak Ir. Agus Rahardjo, MSM
c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
  Bapak Dr. Ir. Agus Prabowo
d. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi;
  Bapak Prof. Ir. Himawan Adinegoro, MSc
e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;
  Bapak Ir. Eiko Whismulyadi, MA
f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.
  Bapak Dr. S. Ruslan, SE. MS
   
 

Gambar : Struktur Organisasi LKPP