Denda Kasus Lelang Pengadaan Pupuk Dihapus dari APBD
13 Juli 2010 10:48

suarasurabaya.net| Kasus penyimpangan dalam pengadaan pupuk NPK, pupuk ZK dan obat-obatan bagi petani tembakau virginia voor osgt (VO) di Bojonegoro senilai Rp2,77 miliar terus berlanjut.

Setelah kasusnya dinyatakan kalah di persidangan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bojonegoro diwajibkan tetap membayar pupuk NPK 160 ton, pupuk ZK 30 ton, obat toping dan obat insektisida senilai Rp2.77 miliar tersebut.

Padahal, pupuk dan obat sebanyak itu sama sekali tidak bisa digunakan oleh petani Bojonegoro karena kualitasnya tidak sesuai standart. Untuk itu, agar pembayaran proyek itu tidak merugikan keuangan Negara, DPRD Bojonegoro akan menghapus alokasi dana tersebut dari Perubahan APBD 2010.

Sehingga, kerugian senilai Rp. 2,77miliar itu harus ditanggung sendiri oleh panitia pengadaan barang dan jasa di lingkup Dishutbun Bojonegoro.

AGUS SUSANTO RISMANTO Ketua Tim Investigasi DPRD Bojonegoro menegaskan, Dewan akan merekomendasikan agar dana untuk pengadaan pupuk dan obat-obatan di tahun 2009 itu dihapus dalam Perubahan APBD 2010.

“Kasus pupuk itu kan terjadi karena kelalaian dari pihak pelaksana proyek yang tidak teliti dalam menilai kualitas produk yang ditenderkan,” tegas AGUS, Selasa (13/07).

Selain masalah pengadaan pupuk, Panitia Khusus DPRD Bojonegoro juga menyoroti masalah biaya yang dikeluarkan untuk iklan pelelangan disalah satu media cetak. Yakni untuk pengadaan alat-alat laboratorium tembakau yang nilai transaksi iklannya mencapai Rp. 3,9juta. Sehingga, sama seperti kasus penyimpangan pupuk, kerugian Negara dalam kasus iklan tersebut juga harus ditanggung oleh panitia lelang dari pihak Dishutbun sendiri.(fan/ipg)