E-Procurement Tekan Protes Saat Tender
13 Juli 2010 09:03

JAKARTA - Baru 61 dari total 600 instansi pemerintah di pusat maupun daerah yang sudah melaksanakan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (E-Procurement). Dengan kata lain, baru sekitar 10 persen saja yang sudah melaksanaan program tersebut. Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, mengatakan, hal itu bisa terjadi karena selama ini pemerintah belum mewajibkan dan mensosialisasikan (E-procurement) sehingga dalam pelaksanaannya masih bersifat sukarela.

"Kewajiban untuk melaksanakan E-Procurement ditetapkan pada tahun 2011," ujar Agus Rahardjo saat Peluncuran E-Procurement DPR RI di Senayan, Senin (12/7). Agus juga menyebutkan, daerah kondusif yang memiliki komitmen paling baik dalam penerapan E-Procurement adalah wilayah Jawa Barat.

Dia menjelaskan, di Jawa Baratm, 90 persen pengadaan melalui APBD-nya dilelang dengan menggunakan E-Procurement. "Kalau untuk instansi di tingkat pusat, yang paling baik adalah Depkeu," ujarnya. Berdasarkan prediksi, ada beberapa keuntungan lebih yang bisa didapatkan dalam penerapan E-Procurement. Jika dibandingkan dengan cara konvensional atau manual, sistem ini lebih efisien dan dapat mencegah korupsi, lebih transparan dan lebih cepat.

"Panitia juga bisa tidur nyenyak. Kalau E-procurement sudah beroperasi bisa menghilangkan banyak protes karena semuanya dinilai sangat transparan. Sedangkan cara manual atau konvensional sebelumnya sering timbul sanggahan," tambahnya. Peserta lelang pun tidak perlu repot datang ke tempat pelaksanaan lelang karena proses pendaftaran dan mekanisme lelang dilaksanakan secara online.

Ketua DPR, Marzuki Ali berharap, penerapan E-Procurement dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga ini. Dengan sistem E-Procurement, DPR akan semakin transparan. "Dari hasil survei, selama ini kepercayaan publik kepada DPR sangat rendah, hanya 24 persen. Citra DPR masih buruk. Karena itu, kita perlu berupaya bagaimana supaya semua proses yang menyangkut uang harus transparan sehingga kepercayaan publik bisa kembali," katanya.

Marzuki melihat, proses pengadaan dengan cara tradisional atau manual rentan praktik penyimpangan. Selain itu, penggantian cara manual ke elektronik juga dipandang dapat menghemat anggaran. "Jadi lebih sederhana, tidak perlu tenaga banyak, transparansi dan akuntabilitas bisa dipenuhi," ujarnya. Namun diakui, bahwa sebaik apapun sistem, besar kemungkinan peluang terjadinya KKN masih tetap terbuka. Karena itu, selain pembenahan sistem, komitmen dari diri sendiri juga dinilai sangat dominan. (rnl/jpnn)