Proyek Damkar Batam Salahi Aturan
13 Juli 2010 09:10
Saksi Ahli Anggap Tak Ada Alasan Darurat untuk Penunjukan Langsung
JAKARTA – Saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan atas perkara korupsi pemadam kebakaran (Damkiar) di Otorita Batam, Setya Budi Arijanta, menilai penunjukan langsung terhadap PT Satal Nusantara sebagai penyedia damkar di OB tahun 2004-2005, tidak berdasar. Karenanya Setya Budi menganggap proyek damkar OB yang menyeret Gubernur Kepulauan Riau non aktif, Ismeth Abdullah sebagai terdakwa itu memang menyalahi aturan.
Menurut Setya Budi, pengadaan damkar di OB yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL), tidak dapat digolongkan dalam kondisi darurat. “Darurat itu kalau kondisinya ada bencana alam dan harus ada tanggap darurat. Kalau Batam itu masih ada waktu untuk perencanaan (pengadaan damkar), jadi tidak bisa dilakukan penunjukan langsung karena tidak termasuk darurat,” ujar Setya Budi menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Senin (12/7).
Jika alasan proses penunjukan langsung dilakukan karena OB hanya punya waktu sebulan untuk proses pengadaan empat unit damkar, Setya Budi menegaskan, harus ada kriteria yang jelas tentang penetapan batas waktu itu. ”Kalau alasannya karena waktu yang ada cuma sebulan, itu harus dijelaskan mengapa sebulan. Kalau tidak dijelaskan, itu artinya diskriminatif,” urainya.
Setya Budi juga menjelaskan, kalaupun alasannya karena PT Satal Nusantara sebagai agen tunggal merek Morira, maka hal itu juga belum bisa dijadikan dasar bagi penunjukan langsung. Faktanya, kata Setya Budi, di pasaran banyak merek damkar. “Kalau banyak merek, berarti (PT Satal) bukan penyedia tunggal dan itu tidak bisa di-PL (penunjukan langsung),” tandasnya.
Pada persidangan itu anggota tim JPU, Ketut Sumedana, menanyakan tentang pertemuan antara Ismeth Abdullah dan Hengki Samuel Daud sebelum proses pengadaan damkar tahun 2004 dilakukan. Menurut Setya Budi, tidak ada larangan soal pertemuan jika tidak terkait dengan proses tender. “Kalau bertemu biasa itu nggak masalah. Tapi kalau untuk mengarahan penyedia (rekanan) atau spesifikasi barangnya, itu tak boleh. Etikanya melarang,” ulasnya.
Ditegaskan pula, jika penunjukan langsung pembelian damkar untuk OB dilakukan sepenuhnya oleh panitia pengadaan, maka pihak yang sepenuhnya disalahkan adalah panitia pengadaannya. "Namun jika sampai ada intervensi, maka yang pihak yang melakukan inetervensi dapat dipersalahkan," tukasnya.(ara/jpnn)