Perpres Pengadaan Barang Pemerintah Disambut
01 Juli 2010 13:07
MAKASSAR,UPEKS-Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) langsung mendapat tanggapan dari asosiasi perusahaan. Salah satu asosiasi yang menyatakan mendukung penuh keberadaan Perpres yakni DPN Aspekindo.
Asosiasi ternama ini menyatakan mendukung penuh konsep yang ditawarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diagendakan menggantikan Keppres 80/2003 tentang Pedoman Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai payung hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketua Umum DPN Aspekindo, Tumpal A Sianipar saat dihubungi Upeks melalui selularnya belum lama ini mengatakan, pada dasarnya pihaknya merespon keberadaan Perpres. Dengan adanya peraturan tersebut secara otomatis akan memperbaiki sektor dunia usaha jasa konstruksi.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Sutan Suangkupon Lubis dalam rilisnya mengatakan, peraturan tersebut sementara memasuki tahap finalisasi. Pihaknya telah melakukan rapat pembahasan finalisasi Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kantor LKPP, Gedung SMESCO UKM. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah perwakilan dari Sekretariat Kabinet.
Sejumlah pejabat internal LKPP juga turut mengikuti rapat finalisasi Perpres tersebut. Diantaranya yaitu Direktur Kebijakan Pengadaan Khusus dan Pertahanan Keamanan LKPP Andi Harun Amien, Direktur Bimbingan Teknis dan Advokasi LKPP Djamaludin Abubakar, dan Kepala Biro Hukum, Kepegawaian, dan Humas LKPP Salusra Widya.
"Penyusunan Perpres kita lakukan sekomprehensif mungkin dengan berbagai masukan dan kritik dari pihak-pihak terkait, baik institusi pemerintah maupun pihak swasta yang berperan sebagai vendor/penyedia barang/jasa," ujar Sutan.
Dengan berbagai masukan maupun kritik dari pihak-pihak terkait, sambung Sutan, Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa ini sangat diharapkan bisa memberi dasar dan petunjuk pada setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara lengkap.
Apalagi, mengingat tantangan pengadaan barang/jasa pemerintah juga semakin kompleks menyusul inovasi layanan pengadaan barang/jasa publik.
Menanggapi itu, pihak Sekretariat Kabinet sendiri meminta agar finalisasi bisa betul-betul mengakomodir semua usulan dan kritik. Sehingga setelah ditandatangani Presiden, Perpres tidak lagi membutuhkan perbaikan di sana-sini.
Sutan mengatakan, LKPP akan melakukan sosialisasi sebelum Perpres resmi diberlakukan baik kepada lembaga pemerintah maupun swasta, pusat dan daerah. Dengan begitu, publik sudah lebih siap saat aturan baru pengadaan diimplementasikan.
"Kita sendiri menargetkan pelaksanaan sosialisasi sebelum bulan puasa sudah bisa dilakukan di tujuh kota. Setelah lebaran, kita akan melanjutkan sosialisasi ke daerah-daerah lainnya," jelasnya. (rus)
Oleh : Rus
Sumber : www.ujungpandangekspress.com