Kementerian Wajib Gunakan LPSE
05 Juli 2010 14:54

JAKARTA (SI) - Seluruh kementerian dan lembaga negara pada tahun 2011 mendatang wajib menggunakan sistem layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (LPSE). Kewajiban ini dilakukan untuk menjaga transparansi pengadaan barang/jasa yang dilakukan kementerian dan lembaga negara.

Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memang belum mewajibkan penggunaan LPSE. Namun, kata dia, Keppres tersebut sedang dalam proses revisi oleh Presiden.

"Kalau sudah disetujui dan ditandatangani, nantinya semua kementerian/lembaga di pusat maupun daerah pada tahun 2011 wajib menggunakan LPSE," tandas Agus di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, saat ini baru empat kementerian/lembaga yang menggunakan LPSE. Mereka adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Kesehatan, dan Polri. Pada tahun 2010, pengadaan barang/jasa yang diproses melalui LPSE baru sekitar Rp4,8 triliun. Angka ini, menurut Agus, memang masih sangat jauh dari nilai total pengadaan barang/jasa pemerintah dalam APBN yang mencapai Rp350 triliun.

Sesuai namanya, LPSE merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa. Melalui LPSE, semua pengadaan barang/jasa menggunakan sistem elektronik sehingga tidak ada lagi pertemuan langsung antara rekanan dan panitia. Kedua belah pihak (panitia dan rekanan) hanya akan bertemu saat penandatanganan kontrak dan epnyerahan jaminana pelaksanaan.

Menurut Agus, mekanisme tersebut lebih efektif dan efisien dari segi waktu maupun harga. Saat ini, ungkap Agus, dengan sistem LPSE, dapat menghemat rata-rata 17%.

Kepala Biro Perlengkapan dan Keuangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Suhardjono mengatakan, Kemenkes mulai menggunakan LPSE sejak Mei 2010. Saat ini, telah diproses alamat situs LPSE Kemenkes, yaitu lpse.depkes.go.id. Sebanyak 596 perusahaan penyedia barang/jasa, ujarnya, juga sudah terdaftar pada LPSE Kemenkes.

Saat ini, jelas Suhardjono, paket yang sudah dilelangkan melalui LPSE Kemenkes sebanyak 32 paket dengan nilai pengadaan Rp290,937 miliar.

Oleh       : Inda Susanti
Sumber  : Harian Umum Seputar Indonesia