Asing dibatasi ikuti lelang barang & jasa publik
27 Juli 2010 10:41

Jakarta : Pemerintah membatasi keikutsertaan perusahaan asing dalam lelang pengadaan barang dan jasa publik guna memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal.

Agus Rahardjo, Plt. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengatakan batasan itu diatur dalam draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang akan disahkan dalam waktu dekat ini.

Dalam bahan-bahan sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dikutip Bisnis, kemarin, dia memerincikan nilai proyek pemerintah yang bisa diikuti asing bervariasi dan dinaikkan dari peraturan sebelumnya.

Untuk pekerjaan konstruksi proyek yang dapat diikuti perusahaan asing harus di atas Rp100 miliar, untuk barang dan jasa lainnya di atas Rp20 miliar, dan jasa konsultasi di atas Rp10 miliar, atau naik 100% dibandingkan dengan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam Keppres itu, nominal proyek pemerintah yang bisa diikuti perusahaan asing untuk pekerjaan konstruksi di atas Rp50 Miliar, untuk barang dan jasa lainnya di atas Rp10 miliar, dan jasa konsultasi di atas Rp5 miliar.

“Kebijakan tersebut diambil guna memperluas kesempatan kontraktor domestik dalam proyek-proyek pemerintah. Terkait dengan itu, pemerintah juga meningkatkan nilai paket pekerjaan untuk usaha kecil dari Rp1 miliar menjadi Rp2,5 miliar,” tulis Agus Rahardjo.

Selain itu, pemerintah mencabut aturan yang mewajibkan iklan tender di surat kabar dan cukup diumumkan pada situs resmi kementrian dan lembaga, serta papan pengumuman masyarakat resmi.

Pemerintah juga memperketat aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan menaikkan nilai penjaminan pelaksanaan proyek infrastruktur menjadi 5% dari harga perkiraan sendiri (HPS). Sebelumnya nilai penjaminan adalah 4% dari HPS.

Menanggapi hal itu, Ahmad erani Yustika, ekonom Institute for Development of Economic and finance (Indef), mengatakan dalam era globalisasi saat ini, penguatan ekonomi domestik merupakan keharusan jika dalam jangka panjang tidak ingin tergilas.

Bahkan, tuturnya, seharusnya semua proyek pemerintah yang pendanaannya berasal dari APBN dan APBD harus menggunakan tenaga lokal dalam pengerjaannya. “kecuali yang betul-betul kita tidak punya teknologi atau ahlinya.”

Batas Harga

Ketua Umum Gabungan Pelaksana Nasional Konstruksi Indonesia (Gapensi) Soeharsono mendesak pemerintah menetapkan batas harga wajar saat proses lelang pengadaan barang dan jasa untk menciptakan kemampuan jasa konstruksi yang berdaya saing.

Menurut dia, dalam Keppres No. 80/2003, nilai batas harga wajar ini tidak diatur secara terperinci. “Munculnya persoalan kualitas proyek di bawah standar akibat panitia pengadaan barang/jasa tidak ingin mengambil risiko jika memenangkan penawar dengan harga yang lebih tinggi.”

Soeharsojo mengakui kerap menerima keluhan dari pemerintah daerah yang menyebutkan kualitas proyek kontraktor pemenang tender tidak memenuhi standar.

Kondisi itu, lanjutnya berimbas pada panitia pengadaan proyek maupun pejabat pemerintahan yang terjerat masalah hukum, karena dinilai melakukan pelanggaran setelah proyek-proyek ini ditinjau secara teknis.(agust.supriadi@bisnis.co.id)