Pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah tingkat dasar adalah pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pembekalan keterampilan, pengetahuan dan perilaku kepada peserta latih tentang prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga para peserta memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk menunjang efektivitas pelaksanaan pelatihan, diperlukan suatu standar pelatihan sebagai berikut:
| a. | Ruangan pelatihan: ruangan yang memadai untuk menampung 50 orang peserta dan dilengkapi dengan pendingin udara/kipas angin |
| b. | Kriteria peserta: pendidikan minimal D3 |
| c. | Jumlah peserta: maksimal 50 orang per ruang pelatihan |
| d. | Prasarana pelatihan: LCD proyektor, computer/laptop, flipchart/papan tulis, spidol, kertas |
| e. | Lama waktu pelatihan: minimal 3 hari, diutamakan 5 hari sesuai standar pelatihan LKPP |
| f. | Kurikulum pelatihan: memakai kurikulum yang sudah diumumkan LKPP di website http://www.lkpp.go.id |
| g. | Narasumber: narasumber yang sudah memperoleh sertifikat Training of Trainers dari LKPP |
| h. | Bahan/materi pelatihan: minimal Buku Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, untuk masing-masing peserta |
Jakarta 31 Mei 2010
| Direktur Bina Pelatihan Kompetensi Dharma Nursani |