Standar Minimal Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar

Pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah tingkat dasar adalah pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pembekalan keterampilan, pengetahuan dan perilaku kepada peserta latih tentang prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga para peserta memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk menunjang efektivitas pelaksanaan pelatihan, diperlukan suatu standar pelatihan sebagai berikut:

a. Ruangan pelatihan: ruangan yang memadai untuk menampung 50 orang peserta dan  dilengkapi dengan  pendingin udara/kipas angin
b. Kriteria peserta: pendidikan minimal D3
c. Jumlah peserta: maksimal 50 orang per ruang pelatihan
d. Prasarana pelatihan: LCD proyektor, computer/laptop, flipchart/papan tulis, spidol, kertas
e. Lama waktu pelatihan: minimal 3 hari, diutamakan 5 hari sesuai standar pelatihan LKPP
f. Kurikulum pelatihan: memakai kurikulum yang sudah diumumkan LKPP di website http://www.lkpp.go.id
g. Narasumber: narasumber yang sudah memperoleh sertifikat Training of Trainers dari LKPP
h. Bahan/materi pelatihan: minimal Buku Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, untuk masing-masing peserta

 

 Jakarta 31 Mei 2010

Direktur Bina Pelatihan Kompetensi

Dharma Nursani