LKPP Mulai Sosialisasikan Rancangan Perpres Pengadaan
19 Juli 2010 16:32
MATARAM, 19 JULI 2010. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mulai melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai permulaan, sosialisasi dilakukan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 19-20 Juli 2010, oleh Plt Kepala LKPP Agus Rahardjo.
Dalam Pidato sambutannya, Agus mengungkapkan, sosialisasi dilakukan sejalan dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010. Inpres mengamanatkan agar Perpres pengadaan sudah harus selesai disosialisasikan ke seluruh instansi pemerintah -pusat dan daerah- sampai dengan Desember 2010.
Menurut Agus, sosialisasi ditujukan agar para stakeholder pengadaan memahami ketentuan baru di bidang pengadaan barang/jasa yang akan segera diberlakukan. "Apabila Rancangan Perpres dimaksud diberlakukan, maka para stakeholder tidak akan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa," ujarnya.
Agus menjelaskan, Mataram merupakan salah satu regional tujuan rangkaian sosialisasi payung hukum baru pengadaan barang/jasa. Menurutnya, LKPP telah menetapkan 23 kota di seluruh Indonesia sebagai sasaran sosialisasi Perpres tersebut.
Selanjutnya, sambungnya, sosialisasi akan dilanjutkan pada beberapa kementerian/lembaga di tingkat nasional. Masyarakat umum dan lembaga donor/kreditor internasional yang beroperasi di Indonesia juga akan turut mendapatkan sosialisasi dari LKPP.@humas