LKPP Finalisasi Pembahasan Pedoman Umum Monev Pengadaan
07 Juli 2010 17:14

Jakarta, 07 Juli 2010. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan finalisasi pembahasan Pedoman Umum Monitoring - Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Rapat diselenggarakan Direktorat Monitoring - Evaluasi yang berada di bawah Deputi Bidang Monitoring - Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP di Kantor LKPP, Jakarta, Rabu (07/07).

Rapat finalisasi dipimpin Deputi Bidang Monitoring - Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Himawan Adinegoro. Turut menghadiri Plt Kepala/Sekretaris Utama LKPP Agus Rahardjo. Bertindak sebagai pemapar Direktur Monitoring dan Evaluasi Muhammad Nasyit Umar.

Sejumlah pejabat lain juga turut menghadiri rapat finalisasi pembahasan Pedoman Umum Monev pengadaan tersebut. Diantaranya seperti Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Sutan Suangkupon Lubis, Direktur Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional Sarah Sadiqa, Direktur E-Procurement Ikak G Patriastomo, Direktur Perencanaan Pengadaan RAPBN Tubagus Achmad Chusni, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Antonius Djonie Gallaran, dan Kabiro Hukum, Kepegawaian, dan Humas Salusra Widya.

Menurut Himawan, penyusunan Pedoman Umum Monitoring - Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dan arahan dalam pelaksanaan dan mekanisme pelaporan dan evaluasi pengadaan barang/jasa pemerintah di tingkat Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I). "Ini menjadi acuan dalam mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah," ujarnya.

Salinan pedoman mencatat, penyusunan pedoman bertujuan untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa bagi Satker di lingkungan K/L/D/I; memberikan acuan pada Satker di lingkungan K/L/D/I tentang Mekanisme Pelaporan Monitoring dan evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, penyusunan pedoman juga ditujukan untuk mempermudah dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan sistem pengendalian internal (di lingkungan K/L/D/I) dan eksternal (oleh LKPP) bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Bahkan penyusunannya juga ditujukan untuk mewujudkan pelaksaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara tertib, efisien, efektif, tranpsaran, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara dalam paparannya, Direktur Monitoring dan Evaluasi Muhammad Nasyit Umar mengungkapkan, penyusunan pedoman monitoring-evaluasi ini didasarkan atas sejumlah aturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. Diantaranya seperti Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2007 tentang LKPP dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 001/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja LKPP.

"Draft Final Peraturan Presiden Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga akan menjadi dasar hukum (bila itu sudah ditandatangani). Sebab sejumlah pasal di dalamnya mengamanatkan proses pelaporan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah," paparnya.

Dalam salinan disebutkan, mekanisme monitoring di tingkat pusat didapat dari laporan pengadaan yang dilaporkan Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (ULP) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang selanjutnya dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dari KPA, laporan disampaikan kepada Kementerian/Lembaga sekaligus kepada Direktorat Monitoring-Evaluasi LKPP secara periodik (semester).

Adapun mekanisme monitoring pengadaan barang/jasa pemerintah di tingkat daerah diawali oleh laporan Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (ULP) kepada PPK. Selanjutnya, oleh PPK, laporan diserahkan kepada KPA untuk diteruskan kepada PA (Daerah/Instansi) dan seterusnya dilaporkan kepada Direktorat Monitoring-Evaluasi LKPP secara periodik juga.

Sementara mekanisme evaluasi laporan pengadaan barang/jasa pemerintah bersumber dari data monitoring yang didapat oleh Direktorat Monitoring-Evaluasi LKPP. Oleh Direktorat tersebut, data monitoring dikirimkan kepada empat deputi LKPP untuk mendapat tanggapan, saran, dan masukan sebagai evaluasi awal.

Setelah mendapat tanggapan, saran, dan masukan, Direktorat Monitoring-Evaluasi LKPP meneruskannya kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP kepada Kepala LKPP dalam bentuk laporan evaluasi. Setelah itu, Kepala LKPP memberikan evaluasi akhir/final yang disampaikan kembali kepada K/L/D/I sebagai bahan perbaikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa masing-masing. @humas