PRESS RELEASE : LKPP Tetapkan Surat Kabar Harian Umum Koran Tempo Sebagai Surat Kabar Nasional Tempat Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
09 Juli 2010 15:17

Jakarta, 09 Juli 2010. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menetapkan Surat Kabar Harian Umum Koran Tempo sebagai Surat Kabar Nasional Tempat Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketetapan ini berlaku untuk periode 10 Juli 2010 hingga 09 Juli 2011 dengan disyahkan melalui Surat Keputusan Kepala LKPP Nomor 108/KPTS/KA/VI/2010 tentang Penetapan Harian Umum Koran Tempo Sebagai Surat Kabar Nasional Tempat Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 30 Juni 2010.

Penetapan Surat Kabar Harian Umum Koran Tempo sebagai Surat Kabar Nasional Tempat Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan setelah proses pemilihan (lelang) yang transparan sesuai aturan lelang berlaku. Melalui proses lelang tersebut, penawaran Surat Kabar Harian Umum Koran Tempo mengungguli penawaran yang disampaikan peserta lelang lain yaitu Surat Kabar Harian Umum Koran Seputar Indonesia dan Surat Kabar Harian Umum Koran Media Indonesia.

Dalam setiap penayangan pengumuman, Surat Kabar Harian Umum Koran Tempo menetapkan biaya untuk setiap kali penayangan pengumuman pengadaan sebesar Rp.1.989.,-/mmk (Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah), warna hitam putih. Biaya ini sudah mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, Pajak Penghasilan (PPh) 1,5%, dan biaya pengiriman dokumen.

Plt Kepala/Sekretaris Utama LKPP Agus Rahardjo menyambut baik terpilih dan ditetapkannya Surat Kabar Harian Umum Koran Tempo sebagai Surat Kabar Nasional Tempat Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain memiliki wilayah distribusi dan segmentasi yang luas, Surat Kabar Harian Umum Koran Tempo juga memiliki semangat mendorong efisiensi keuangan negara seperti dilakukan LKPP.

"Kami sangat bersyukur bisa bekerjasama dengan Surat Kabar Harian Umum Koran Tempo dalam menayangkan pengumuman lelang pengadaan barang/jasa yang dilakukan instansi pemerintah. Mudah-mudahan kerjasama ini bisa terus memperkuat upaya kita dalam meningkatkan kualitas pengadaan yang ideal bagi negara ini," ujar Agus Rahardjo.

Pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1, Nomor 23 dan Pasal 4A (i). Sesuai pasal tersebut, salah satu kebijakan umum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi.

Sementara itu, Direktur PT Tempo Inti Media Harapan (Surat Kabar Harian Umum Koran Tempo) Toriq Hadad mengatakan, kerjasama ini dilakukan pihaknya sebagai bagian dari upaya Tempo untuk ikut mendorong pelayanan instansi pemerintah kepada publik. "Ini memang salahsatu kebijakan yang diambil oleh Tempo selama ini. Ini terbukti, kami sudah mengikuti lelang ini selama 4 kali (meski baru menang kali ini)," ujar Toriq.

Toriq juga mengapresiasi lelang penawaran yang dilakukan LKPP secara terbuka dan transparan. "Di dalam proses verifikasi, kami mendapatkan kesan dan bukti bahwa tidak ada hal yang aneh-aneh. Jadi ini merupakan satu kebanggaan untuk bekerjasama dengan instansi yang bersih," tambahnya.

Lebih jauh, Toriq mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung dalam penayangan pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, sebutnya, pihaknya juga berkomitmen mendistribusikan koran yang memuat pengumuman lelang ke seluruh wilayah Indonesia agar pengumuman lelang bisa diketahui publik secara luas.


*******
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan lembaga Pemerintah non departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

LKPP LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Gedung SMESCO UKM Lt. 8 Jln. Gatot Subroto Kav 94 Jakarta - 12780
Telepon : 021-7991025
Fax : 021-7996033 / 021-7991125