KPK: Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Masih Dominan
09 Juli 2010 10:33

Jakarta, 09 Juli 2010. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih besarnya penyelewengan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai penyebab tindak pidana korupsi. Ini menandakan masih perlunya peran pengawasan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomosunu pada talkshow Obrolan Ekonomi 'Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah' di Radio KBR 68H, Jum'at (09/07). "Menurut catatan kami, tapi angkanya ini terus bergulir, sebetulnya cukup besar," ujarnya.
Bambang menuturkan, sejak tahun 2005 hingga saat ini, tak kurang dari 50 kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK berkaitan dengan penyelewengan pengadaan barang/jasa pemerintah. "90% diantaranya terjadi karena penunjukan langsung," paparnya.
Prosentase korupsi pengadaan barang/jasa akibat penunjukan langsung, tuturnya, ekuivalen dengan nilai nominal yang dikorupsi lebih dari Rp 600 miliar. Sisanya, terjadi akibat kecurangan pengadaan seperti mark up harga barang dengan nilai yang dikorupsi sekurangnya Rp 50 miliar.
"Angka-angka ini relatif bertambah dan dana-dana ini dikembalikan ke negara untuk kemudian menjadi aset pemerintah bagi kepentingan rakyat," tutur Bambang.
Terkait masih besarnya tindak pidana korupsi seperti demikian, paparnya, KPK berkomitmen untuk terus memonitor penyelenggaran keuangan negara. Menurutnya, peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) berperan besar menekan angka korupsi dari sisi pencegahan.
"Kami akan bersama-sama dengan LKPP (melakukan pengawasan/monitoring penyelenggaraan keuangan negara). Ini misalnya dengan mengundang saksi ahli dari KPK (dalam sidang korupsi pengadaan), apakah ini benar atau tidak? Begitu," jelasnya. @humas