Tentang Kami

Pelayanan

Pelatihan Berbasis Kompetensi

Cari mengenai LKPP :

Lelang LKPP

Buku Tamu

Punya testimoni, kesan, kritik, saran, uneg-uneg? Silahkan klik di dini untuk mengisi buku tamu kami.
Untuk konsultasi seputar pengadaan, silakan kirim email ke konsultasi@lkpp.go.id

rein benhard pada 05 Januari 2012 00:38:28 menulis:
Apa di 2012 semua sistem pengadaan barang dan jasa sudah wajib mengunakan full eproc?
Jawaban:
Sesuai dengan pasal 131 ayat 1 Perpres no. 54 tahun 2010 bahwa K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012 dan Pasal 73 ayat (3) bahwa pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas sekurang kurangnya melalui:
d. Website K/L/D/I
e. Papan pengumuman resmi untuk masyarakat
f. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE

Serta sesuai dengan Inpres no. 17 tahun 2011 yang didalamnya mengamanatkan bahwa Dalam APBN/APBD tahun 2012, sekurang-kurangnya 75% dari seluruh belanja K/L dan 40% belanja Pemda (Prov/Kab/Kota)yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri atau LPSE terdekat.
Rudi TK pada 22 Februari 2011 13:42:02 menulis:
Kami telah melaksanakan 2 paket lelang memalalui LPSE Sumbar, yaitu Paket Pengadaan Alat Penguji Kualitas Air dan Paket Pengadaan Bahan Labor dan Ronsen. Namun kenapa ke 2nya tidak tampil di INAPROC ??? Rencana Umum Pengadaan Pemerintah Kabupaten Agam Tahun 2011 telah dikirimkan, namun ko ndak ada juga di INAPROC ???
Jawaban:
Kami sedang memperbaiki permasalahan teknis tersebut. Terimakasih atas informasinya.
PARDI pada 19 Februari 2011 14:02:39 menulis:
bagaimana caraya mendaftarkan pengumuman lelang dinas kab/kota di LPSE? Thank
Jawaban:
Silahkan hubungi LPSE Kab/Kota di tempat anda. Untuk pengumuman rencana umum dan pengumuman lelang akan diberikan hak akses penggunaan LPSE.
achmad teguh wahyudin pada 18 Februari 2011 01:07:15 menulis:
pada link LPSE mohon diperiksa dan dikoreksi kembali, sebab link LPSE Banjarnegara muncul 2 nama yang sama.
Sedangkan LPSE BKKBN yang ada pada alamat web: lpse.bkkbn.go.id tidak muncul, tetapi bisa diakses. mohon Diperiksa, link2 LPSE yang belum ada di link LPSE untuk ditampilkan. Trims
Jawaban:
Sudah kami periksa dan tidak ditemukan permasalahan tersebut. Terimakasih atas informasinya.
Yayat Sudrajat, S.IP pada 10 Februari 2011 22:10:52 menulis:
bukti transaksi pengadaan langsung (Pengadaan barang) dgn nilai diatas 10 jt s/d 100 jt adalah dengan Surat Perintah Kerja (SPK), Pertanyaan: Siapa yang menandatangani SPK tersebut ?1. PPK dgn Penyedia Brng atau Pejabat Pengadaan dgn dgn Penyedia Brng ?
Jawaban:
SPK atau kependekan dari Surat Perintah Kerja ditandatangani oleh PPK dan diserahkan ke Penyedia Barang.
Yolfit Hendry Annur, Amd pada 10 Februari 2011 16:43:06 menulis:
Apakah semua belanja langsung, baik belanja barang (atk, makan minum dll) dan belanja jasa ( Perjalanan dinas, cetak dll)yg nilainya di bawah Rp. 5 juta harus melalui PPK? dan apakah yang menandatangani kwitansi juga adalah PPK ?
Jawaban:
Untuk nilai dibawah 5 juta dapat menggunakan nota pembelian. Untuk pencairan dana tetap dengan persetujuan dari PPK dengan mengisi form penggunaan anggaran. Nota pembelian dan kwitansi tidak perlu harus ditandatangani oleh PKK.
Wahyu lianto pada 10 Februari 2011 10:30:22 menulis:
Dear LKPP
Saya telah mendaftar di LPSE dan telah mengirim alamat email saya untuk mengikuti langkah - langkah pengadaan secara elektronik, namun sampai sekarang saya belum dapat kofirmasi balik dari LPSE ,apakah belum di mulai pendaftaran di LPSE untuk 2011?
Jawaban:
Penyedia/Vendor yang telah mendaftarkan diri melalui LPSE akan segera menerima konfirmasi langsung melalui email yang didaftarkan. Konfirmasi akan masuk kedalam folder inbox atau untuk beberapa jenis email akan masuk kedalam folder spam anda. Silahkan cek kembali email anda.
Roga Manu pada 09 Februari 2011 20:52:34 menulis:
Mohon petunjuk terkait dengan bunyi Jaminan Penawaran untuk nama Panitia sebenarnya adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan BWS NT.II Satker NVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air SDA Nusa Tenggara II Provinsi. NTT Kegiatan Prasarana Konservasi dstnya.... namun tertulis dalam jaminan, Panitia dstnya ... sampai pada nama Satker NVT diketik tambah kata Daya diantara kata Sumber Air SDA dstnya.... apakah ini dinyatakan Gugur demikian pula jika ada kalimat Sumber Daya Air tetapi Dayanya dihilangkan apakah ini juga gugur, mohon penjelasanya
terima kasih
Jawaban:
Surat Jaminan tersebut dapat direvisi, hal ini tidak menggugurkan kecuali penyedia tidak menyertakan surat jaminan.
Reni Sri Rahayu pada 09 Februari 2011 17:22:04 menulis:
Berdasarkan perpres 54/2010
1. untuk pengadaan barang, apa bedanya pengadaan langsung dan penunjukan langsung?
2. Apa saja tahapan pengadaan untuk pengadaan langsung?
terima kasih
Jawaban:
Pengadaan Langsung untuk nilai sampai dengan 100 juta rupiah, sedangkan Penunjukan Langsung tidak dibatasi nilainya, dengan catatan memenuhi syarat sesuai Perpres No 54 tahun 2010 pasal 38 dan 44 seperti Barang/Jasa Lainnya, berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.

Pengadaan langsung memiliki kriteria yaitu tidak menambah aset (kebutuhan opersional), resiko kecil, teknologi sederhana, dan/atau dilaksanakan oleh usaha kecil.
Ir. PURWANTO pada 09 Februari 2011 16:52:18 menulis:
Apabila suatu perusahaan dalam proses hukum & berkas sdh P21 (keuangan proyek sdh ditagih semua tapi pekerjaan belum selesai kira-kira =/- 30 %), dimana saat ini Direktur Utama & Kuasa Pengguna Anggaran sdh ditahan pihak kepolisian menunggu persidangan, apakah Perusahaan tsb dapat mengikuti Tender & Menjadi Pemenang Tender ? terimakasih
Jawaban:
Sebaiknya perusahaan tersebut tidak diikutkan tender untuk mengantisipasi wanprestasi dan keterlambatan proyek apabila si penyedia menjalani proses hukum. Hal ini akan menjadi bahan pemeriksaan dan pertimbangan oleh auditor untuk mengaudit ULP/pejabat pengadaan.
wahyan sugio pada 09 Februari 2011 06:57:59 menulis:
apakah seseorang yang belum mempunyai sertifikat pengadaan dapat diangkat menjadi PPK di kementerian ?
Jawaban:
Menurut Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 12 ayat (2), PPK harus memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
Arnes pada 08 Februari 2011 23:57:27 menulis:
Kenapa pendaftaran/registrasi dan verifikasi di LPSE tidak berlaku secara nasional, tetapi tiap daerah/kementerian melakukan registrasi dan verifikasi lagi? ini menurut kami kurang efektif, karena jika kita ingin bermain di lingkup nasional artinya kita harus melakukan registrasi lebih dari 20 kali dan kunjungan ke daerah, bisa jadi kita harus keliling indonesia hanya untuk melakukan registrasi dan verifikasi
Mohon disempurnakan LPSE sehingga bisa bermanfaat maksimal!
Jawaban:
Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagai “e-market place” akan segera teragregasi secara nasional melalui modul ADP (Agregasi Data Penyedia). Sehingga penyedia hanya perlu melakukan pendaftaran dan verifikasi di satu LPSE saja.
Mazmul Hasan pada 08 Februari 2011 19:37:43 menulis:
Mohon Informasi apabila membangun LPSE sendiri apakah aplikasi SPSE nya diberikan free? bagaimana prosedur untuk mendapatkannya? bisa di download dimana? Terima Kasih
Jawaban:
Aplikasi SPSE yang dikembangkan LKPP adalah aplikasi open source dan tidak dikenakan biaya sama sekali dalam penggunaannya. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi:
Direktorat e- procurement
Phone : (021) 7918 1153/7973 548
Fax : (021) 7918 1153
soedarjadie pada 04 Februari 2011 11:36:47 menulis:
bagaimana caranya agar saya bisa mendaftar sebagai rekanan di pemda yg terdaftar sdh memiliki LPSE, saya kesulitan menemukan link untuk registrasi?tks
Jawaban:
Silahkan klik link “mendaftar sebagai penyedia barang/jasa” di halaman utama LPSE untuk mendaftar sebagai rekanan.
Achmad Fatoni pada 04 Februari 2011 11:25:44 menulis:
Mohon cara mendapatkan software LPSE agar kami bisa segera melakukan e-proc. Berkas dan syarat sedang diajukan ke LKPP
Jawaban:
Untuk dapat menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP (e-Procurement), institusi anda harus membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terlebih dahulu. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi:
Direktorat e-Procurement
Gedung SMESCO UKM Lt. 17
Jl. Gatot Subroto Kav. 94 Jakarta Selatan 12780
Phone : (021) 7918 1153, 7973 548
Fax : (021) 7918 1153