Pengumuman Pemberitahuan Rencana Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
29 April 2010 14:58
Pengumuman Pemberitahuan
Rencana Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor: 379/DIV.1/04/2010
Dalam rangka mewujudkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengadaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 serta beberapa perubahannya maupun peraturan perundangan lainnya yang terkait, bersama ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menawarkan layanan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa pemerintah di tempat/instansi Pemohon. Layanan dimaksud meliputi pembahasan materi terkait dengan permasalahan pengadaan barang/jasa baik pembahasan kasus, penjelasan aturan yang dianggap multi tafsir maupun problematika pengadaan barang/jasa lainnya sebagai upaya pembelajaran untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran dikemudian hari.
Pelaksanaan layanan bimbingan teknis di instansi Pemohon maksimal selama 2 hari kerja. LKPP menyediakan anggaran pelaksanaan bimbingan teknis dimaksud meliputi honor, tiket perjalanan, transport dan akomodasi untuk narasumber, honor panitia lokal (maksimal 5 orang staf PNS dari instansi Pemohon) serta biaya konsumsi bagi peserta bimbingan teknis. Adapun ruang/tempat pertemuan/pelaksanaan bimbingan teknis dan peralatan pendukung rapat lainnya disediakan Pemohon. LKPP tidak menyediakan honor, akomodasi dan transport bagi para peserta bimbingan teknis.
Ketentuan Permohonan:
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 19 April 2010
Pengumuman dan Formulir [ Download ]