Pengumuman Pemberitahuan Rencana Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
29 April 2010 14:58

Pengumuman Pemberitahuan
Rencana Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor: 379/DIV.1/04/2010

 

Dalam rangka mewujudkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengadaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 serta beberapa perubahannya maupun peraturan perundangan lainnya yang terkait, bersama ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menawarkan layanan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa pemerintah di tempat/instansi Pemohon. Layanan dimaksud meliputi pembahasan materi terkait dengan permasalahan pengadaan barang/jasa baik pembahasan kasus,  penjelasan aturan yang dianggap multi tafsir maupun problematika pengadaan barang/jasa lainnya sebagai upaya pembelajaran untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran dikemudian hari.

Pelaksanaan layanan bimbingan teknis di instansi Pemohon maksimal selama 2 hari kerja. LKPP menyediakan anggaran pelaksanaan bimbingan teknis dimaksud meliputi  honor, tiket perjalanan, transport dan akomodasi untuk narasumber, honor panitia lokal (maksimal 5 orang staf PNS dari instansi Pemohon) serta biaya konsumsi bagi peserta bimbingan teknis. Adapun ruang/tempat pertemuan/pelaksanaan bimbingan teknis dan peralatan pendukung rapat lainnya disediakan Pemohon.  LKPP tidak menyediakan honor, akomodasi dan transport bagi para peserta bimbingan teknis.

Ketentuan Permohonan:

  1. Pemohon adalah pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi (K/L/D/I) yang berminat, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. memiliki komitmen yang tinggi terhadap upaya public accountability di K/L/D/I yang dipimpinnya,
    b. sedang menjadi obyek kegiatan penanganan Good Governance;
    c. telah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP), atau
    d. telah membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) (status minimal telah inisiasi awal);
  2. Peserta bimbingan teknis adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa serta Aparatur Pemeriksa (Inspektorat) dengan jumlah minimal 20 peserta dan maksimal 50 peserta;
  3. Persetujuan permohonan mutlak ditentukan oleh LKPP sesuai dengan kuota yang ada;
  4. Permohonan (sesuai dengan isian formulir terlampir) dialamatkan ke:
    Direktorat Bimbingan Teknis dan Advokasi,
    Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP,
    Gedung SMESCO UKM Lantai 7
    Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.94 Jakarta Selatan
  5. Aplikasi permohonan dapat dikirim melalui faksimili no. 021-7989322 atau melalui email: yulianto.prihandoyo@lkpp.go.id atau  nurlisa@lkpp.go.id atau  joko_sutomo@yahoo.co.id
  6. Contact person: Yulianto.P (08128010541) atau Nurlisa Arfani (081317289911) atau Joko Sutomo (HP: 085710709750) atau telpon nomor: 021-7991025 ext 118

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 19 April 2010

Pengumuman dan Formulir [ Download ]