Jakarta– Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Pelindungan Informasi dan Transaksi Elektronik di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong percepatan transformasi digital yang andal, aman, dan transparan dalam proses pengadaan nasional. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala LKPP Hendrar Prihadi dan Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi pada Jumat (9/5) di Jakarta. Kerja sama ini mencakup pengembangan dan penguatan infrastruktur keamanan siber dalam sistem pengadaan digital nasional, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan keamanan siber.
Hendi menekankan bahwa transformasi digital adalah bagian dari visi Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan pemerintahan digital yang transparan, inklusif, dan efisien. LKPP meyakini bahwa integrasi dan keamanan sistem adalah fondasi untuk memastikan PBJP dapat mendukung kemajuan pembangunan secara menyeluruh, dengan sistem pengadaan yang lebih responsif.
"Transformasi digital menjadi kata kunci dalam sejumlah isu yang ada di Indonesia. Bagi kami di LKPP, secara khusus bagaimana kemudian mendorong integrasi sistem pengadaan barang/jasa ini dikemas menjadi program yang lebih cepat melalui digitalisasi,” kata Hendi.
Lebih lanjut, Hendi menyampaikan bahwa transformasi digital berkaitan dengan Asta Cita Presiden RI dalam menciptakan pemerintahan yang berbasis digital, terutama pemerintahan yang transparan, inklusif dan efisien. LKPP mempercayai bahwa dengan mengupayakan fokus integrasi sistem itu adalah sebuah manfaat besar terutama dalam aktivitas PBJP terhadap kemajuan pembangunan yang ada di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi mengungkapkan bahwa kerentanan dalam ketahanan siber nasional cukup besar baik di sektor lain ataupun di LKPP. Oleh karena itu, perlunya sinergitas antar stakeholder dalam memperkuat aspek keamanan digital.
“Misalnya ketika saya menemukan kerentanan di LKPP, tidak bisa saya tiba-tiba datang memperbaikinya. Jadi semangat kolaboratif ini merupakan sebuah keharusan, karena kerentanan ini tidak hanya dari sisi instansi semata, tetapi ketika kita bicara teknologi, maka kita bicara tiga aspek, yakni, teknologi, tata kelola, dan manusianya,” ungkap Nugroho.
Melalui kolaborasi ini, LKPP dan BSSN sepakat untuk tidak hanya sekadar berfokus pada pencegahan kebocoran data, tetapi juga pada pembangunan ketahanan siber pengadaan digital. Dengan demikian diharapkan dapat mendukung tata kelola digital pemerintahan yang aman, akuntabel, dan transparan berbasis digital.
Kepala Biro Humas dan Umum
Dwi Rahayu Eka Setyowati
===================================================
Tentang LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Salah satu fungsi LKPP adalah untuk merumuskan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, diantaranya adalah SPSE, e-katalog, e-purchasing dan e-monev, serta mengembangan SDM pengadaan, membina pelaku usaha dan membantu penyelesaian permasalahan pengadaan. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:Telp. 021- 299 12 450 ext. 0944/0945 | wa 813-1110-2890| Twitter/Instagram: @LKPP_RI | email: humas@lkpp.go.id |
Lampiran Foto: