Mojokerto - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi atau Hendi menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Mojokerto atas komitmennya dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara efektif, transparan, dan akuntabel sesuai etika dan prinsip pengadaan, serta mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK). Dalam pelaksanaannya, Hendi menilai Kota Mojokerto sebagai salah satu pemerintah daerah yang paling progresif dan responsif.
Apresiasi tersebut disampaikan Kepala LKPP dalam giat Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (14/5).
Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengungkapkan Pemkot Mojokerto menjadi salah satu pemerintah daerah yang progresif dan responsif, serta menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung transformasi pengadaan nasional.
“Pemkot Mojokerto mencatatkan kinerja luar biasa. Belanja untuk Produk Dalam Negeri (PDN) sudah di atas 90 persen, penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) juga melampaui rata-rata nasional, serta optimal dalam pemanfaatan Katalog Elektronik. Ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Hendi.
Lebih lanjut, Hendi mengatakan keberhasilan dan praktik baik yang ditunjukkan Pemkot Mojokerto diharapkan dapat direplikasi oleh pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia, guna mempercepat terwujudnya sistem pengadaan yang lebih modern, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Menyambut apresiasi tersebut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengungkapkan bahwa keberhasilan pengelolaan anggaran belanja di lingkungan Pemkot Mojokerto merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah dalam membangun sistem pengadaan yang transparan dan berintegritas. Ika juga mendorong seluruh unsur pengelola pengadaan di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk terus meningkatkan kapabilitas dalam mengelola proses pengadaan yang efisien dan taat aturan.
“Kepatuhan terhadap regulasi pengadaan bukan hanya soal administratif, tetapi cerminan integritas tata kelola. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan menarik minat investasi ke daerah,” tegas Ika.
Sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan transformasi pengadaan nasional, LKPP berharap semakin banyak daerah yang mengikuti jejak Kota Mojokerto dalam mengedepankan belanja yang berpihak pada produk dalam negeri dan pelaku UMKK melalui Katalog Elektronik untuk mewujudkan pengadaan yang efisien dan akuntabel. (nit)